Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan Syariah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 November 2015

Praktik Tinjuan Syariah Terhadap Laporan Keuangan di Indonesia dan Malaysia

Oleh
Sarah Fadlilah Nurlail (Mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI, Depok)

Secara umum, laporan keuangan sebuah perusahaan haruslah diaudit atau diperiksa dengan tujuan agar informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat adil bagi semua pemangku kepentingan, antara lain manajemen dan pemegang saham. Laporan keuangan ini diaudit oleh auditor eksternal yang dipilih oleh manajemen perusahaan.
Tidak hanya laporan keuangan sebuah perusahaan umum, laporan keuangan perusahaan yang melakukan transaksi – transaksi secara syariah juga harus diaudit. Yang membedakan dalam proses pengauditan laporan keuangan adalah laporan keuangan syariah harus diaudit secara syariah dan oleh auditor yang mengerti akan prinsip keuangan syariah. Selain itu, tanggung jawab auditing syariah juga bukan hanya diperuntukan untuk pemangku kepentingan (pemegang saham dan manajemen) akan tetapi juga diperuntukan untuk pihak ketiga atau DPK. Dan hasil dari audit laporan keuangan ini akan dirangkum menjadi sebuah opini yang berpengaruh akan masa depan sebuah perusahaan, terutama dalam industri keuangan.
Begitu pentingnya sebuah opini hasil pengauditan laporan keuangan dari seorang auditor, dalam praktiknya, sebelum laporan keuangan diaudit maka laporan keuangan tersebut ditinjau ulang terlebih dahulu. Dalam industry keuangan, tinjauan ulang ini meliputi produk-produk yang dihasilkan oleh Bank Syariah serta laporan keuangannya. Hal yang akan ditinjau adalah apakah produk-produk tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah atau menaati kepatuhan syariah (Shariah Compliance). 
Dalam praktik di Indonesia, peninjauan produk ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebelum dilepas menjadi sebuah produk baru. Sedangkan hasil dari produk baru tersebut yang dilaporkan dalam laporan keuangan akan ditinjau ulang oleh Auditor Eksternal, apakah sudah sesuai dengan standar keuangan syariah yang ada yaitu PSAK Syariah. Dan hasil dari tinjauan ulang tersebut bila dirasa sudah mencukupi, maka akan diaudit untuk memperoleh sebuah opini.
Di Indonesia, DPS di sebuah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk Bank Syariah dibentuk atau dipilih oleh manajemen LKS tersebut dengan ijin Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui sebuah tes. Independensi DPS juga dikatakan masih agak meragukan, dikarenakan DPS masuk dalam jajaran struktur LKS dan digaji langsung oleh manajemen. Maka bisa dikatakan bahwa tinjauan yang dilakukan oleh DPS belum tentu sesuai dengan prinsip syariah atau mengikuti kepatuhan syariah. Selain itu, DPS yang mendapat ijin dari DSN haruslah rutin memberikan laporan kepada DSN terkait LKS yang diawasi. Akan tetapi dikarenakan fatwa DSN tentang wajibnya DPS di sebuah LKS belum diadopsi oleh regulator, maka belum ada kewajiban semua LKS memiliki DPS. Dan inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat karena tidak semua kebijakan, proses serta produk suatu LKS sesuai dengan prinsip syariah.
Berbeda dengan Indonesia, DPS atau Shariah Supervisory Board (SSB) di Malaysia berada langsung di bawah Bank Negara Malaysia (BNM) atau regulator maka lebih bisa terjamin independensi akan tinjauan syariahnya serta semua LKS memiliki kewajiban untuk mempunyai DPS masing-masing. DPS di LKS Malaysia dinamakan Komite Syariah, dimana dalam pedoman GPS-1 dijelaskan bahwa tugasnya ialah  untuk memastikan operasi LKS sejalan dengan prinsip syariah dan member nasihat akan produk baru suatu LKS.
Dalam hal pelaporan, komite syariah hanya melapor ke Direksi LKS tentang pendapat mereka terkait operasi dan produk yang akan dibuat oleh Direksi. Sedangkan keharusan Komite Syariah untuk melaporkan hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan ke dalam laporan tahunan LKS tidak dilaksanakan karena tidak adanya permintaan dari pihak lain. Dan dengan tidak adanya kewajiban untuk menyertakan laporan hasil tinjauan ke dalam laporan keuangan, maka laporan tahunan LKS hanya berisi laporan audit kovensional yang diperiksa oleh auditor eksternal seperti Ernst & Muda dan sebagainya.

Referensi :
Mohd Hairul Azrin Haji Besar, Mohd Edil Abd Sukor, Nuraishah, Abdul Muthalib dan Alwin Yogaswara Gunawa, The Practice of Shariah Review as Undertaken by Islamic Banking Sector in Malaysia, Malaysia ; 2009.


Profil Penulis
Sarah Fadlilah Nurlail lahir di Jakarta pada 23 November 1994. Anak sulung dari 5 bersaudara buah hasil pernikahan Alm. Bapak Aryo Judhoko dan Ibu Helma Rianti. Sekarang sedang menjajaki masa kuliah di STEI SEBI (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Syariah Economics and Banking Institute), Depok dengan mengambil jurusan Akuntansi Syariah.
Penulis dapat dihubungi melalui email : Sarah.Fadlilah23@gmail.com dan dinomor 0857-7982-9223.