Praktik
Tinjuan Syariah Terhadap Laporan Keuangan di Indonesia dan Malaysia
Oleh
Sarah
Fadlilah Nurlail (Mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI, Depok)
Secara
umum, laporan keuangan sebuah perusahaan haruslah diaudit atau diperiksa dengan
tujuan agar informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat
adil bagi semua pemangku kepentingan, antara lain manajemen dan pemegang saham.
Laporan keuangan ini diaudit oleh auditor eksternal yang dipilih oleh manajemen
perusahaan.
Tidak
hanya laporan keuangan sebuah perusahaan umum, laporan keuangan perusahaan yang
melakukan transaksi – transaksi secara syariah juga harus diaudit. Yang
membedakan dalam proses pengauditan laporan keuangan adalah laporan keuangan
syariah harus diaudit secara syariah dan oleh auditor yang mengerti akan
prinsip keuangan syariah. Selain itu, tanggung jawab auditing syariah juga
bukan hanya diperuntukan untuk pemangku kepentingan (pemegang saham dan
manajemen) akan tetapi juga diperuntukan untuk pihak ketiga atau DPK. Dan hasil
dari audit laporan keuangan ini akan dirangkum menjadi sebuah opini yang
berpengaruh akan masa depan sebuah perusahaan, terutama dalam industri
keuangan.
Begitu
pentingnya sebuah opini hasil pengauditan laporan keuangan dari seorang
auditor, dalam praktiknya, sebelum laporan keuangan diaudit maka laporan
keuangan tersebut ditinjau ulang terlebih dahulu. Dalam industry keuangan,
tinjauan ulang ini meliputi produk-produk yang dihasilkan oleh Bank Syariah
serta laporan keuangannya. Hal yang akan ditinjau adalah apakah produk-produk
tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah atau menaati kepatuhan syariah (Shariah Compliance).
Dalam
praktik di Indonesia, peninjauan produk ini dilakukan oleh Dewan Pengawas
Syariah (DPS) sebelum dilepas menjadi sebuah produk baru. Sedangkan hasil dari produk
baru tersebut yang dilaporkan dalam laporan keuangan akan ditinjau ulang oleh
Auditor Eksternal, apakah sudah sesuai dengan standar keuangan syariah yang ada
yaitu PSAK Syariah. Dan hasil dari tinjauan ulang tersebut bila dirasa sudah
mencukupi, maka akan diaudit untuk memperoleh sebuah opini.
Di
Indonesia, DPS di sebuah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk Bank Syariah
dibentuk atau dipilih oleh manajemen LKS tersebut dengan ijin Dewan Syariah
Nasional (DSN) melalui sebuah tes. Independensi DPS juga dikatakan masih agak
meragukan, dikarenakan DPS masuk dalam jajaran struktur LKS dan digaji langsung
oleh manajemen. Maka bisa dikatakan bahwa tinjauan yang dilakukan oleh DPS
belum tentu sesuai dengan prinsip syariah atau mengikuti kepatuhan syariah.
Selain itu, DPS yang mendapat ijin dari DSN haruslah rutin memberikan laporan
kepada DSN terkait LKS yang diawasi. Akan tetapi dikarenakan fatwa DSN tentang
wajibnya DPS di sebuah LKS belum diadopsi oleh regulator, maka belum ada
kewajiban semua LKS memiliki DPS. Dan inilah yang menjadi kekhawatiran
masyarakat karena tidak semua kebijakan, proses serta produk suatu LKS sesuai
dengan prinsip syariah.
Berbeda
dengan Indonesia, DPS atau Shariah
Supervisory Board (SSB) di Malaysia berada langsung di bawah Bank Negara
Malaysia (BNM) atau regulator maka lebih bisa terjamin independensi akan tinjauan
syariahnya serta semua LKS memiliki kewajiban untuk mempunyai DPS masing-masing.
DPS di LKS Malaysia dinamakan Komite Syariah, dimana dalam pedoman GPS-1
dijelaskan bahwa tugasnya ialah untuk
memastikan operasi LKS sejalan dengan prinsip syariah dan member nasihat akan
produk baru suatu LKS.
Dalam
hal pelaporan, komite syariah hanya melapor ke Direksi LKS tentang pendapat mereka
terkait operasi dan produk yang akan dibuat oleh Direksi. Sedangkan keharusan
Komite Syariah untuk melaporkan hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan ke
dalam laporan tahunan LKS tidak dilaksanakan karena tidak adanya permintaan
dari pihak lain. Dan dengan tidak adanya kewajiban untuk menyertakan laporan
hasil tinjauan ke dalam laporan keuangan, maka laporan tahunan LKS hanya berisi
laporan audit kovensional yang diperiksa oleh auditor eksternal seperti Ernst
& Muda dan sebagainya.
Referensi
:
Mohd
Hairul Azrin Haji Besar, Mohd Edil Abd Sukor, Nuraishah, Abdul Muthalib dan
Alwin Yogaswara Gunawa, The Practice of
Shariah Review as Undertaken by Islamic Banking Sector in Malaysia, Malaysia
; 2009.
Profil
Penulis
Sarah
Fadlilah Nurlail lahir di Jakarta pada 23 November 1994. Anak sulung dari 5
bersaudara buah hasil pernikahan Alm. Bapak Aryo Judhoko dan Ibu Helma Rianti.
Sekarang sedang menjajaki masa kuliah di STEI SEBI (Sekolah Tinggi Ekonomi
Islam Syariah Economics and Banking
Institute), Depok dengan mengambil jurusan Akuntansi Syariah.